Kasipenkum: Wakil Rektor II UIR Bisa Tersangka

korupsiPekanbaru (SegmenNews.com)- Wakil Rektor II UIR Abdullah Sulaiman sebagai Ketua Tim penelitian hibah UIR. Tidak ditutup kemungkinan akan di tetapkan sebagai tersangka.

Kasipenkum & Humas Kejati Riau Mukhzan SH. MH kepada SegmenNews.com, Rabu (3/2/15) mengatakan, Kejati akan terus mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaran penelitian di Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2012.

Ketua tim peneliti UIR Abdullah Sulaiman bisa ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Abdullah Sulaiman masih status saksi menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita tidak mau berandai andai, saat ini Abdullah Sulaiman masih berstatus saksi. Jika ada ditemukan penyimpangan status bisa naik menjadi tersangka,” jelas Mukhzan.

Seperti diketahui, Ketua Tim Peneliti, Abdullah Sulaiman, yang juga Wakil Rektor II Universitas Islam Riau, ketika ditemui SegmenNews.com, mengaku dirinya menandatangani penelitian tersebut beserta laporan pertanggung jawabannya. Abdullah Sulaiman juga mengakui tanpa adanya tanda tangannya tersebut, uang tidak akan bisa dicairkan.

Ketika ditanya, mengapa dirinya menandatangani laporan pertanggung jawaban yang tidak benar? Abdullah Sulaiman, mengatakan, dirinya tidak memeriksa satu persatu laporan pertanggungjawaban tersebut. Karena menurutnya laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat secara mendadak dan disampaikan kepadanya secara mendadak dan buru-buru.

Ia juga mengaku sudah lama tidak pernah diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus tersebut. Terkait statusnya apakah akan ditingkatkan sebagai tersangka, dirinya menyerahkan sepenuhnya.***(Achir)