Teluk Kuantan (SegmenNews.com)– Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (12/11/2013) lalu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar Rp1.770.000.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kuantan Singingi, Muharlius, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/11/2013).
Dia mengatakan, UMK tahun 2014 mengalami kenaikan dari tahun 2013 lalu, yakni hanya sebesar Rp1.470.800.
Muharlis menjelaskan, pada rapat tersebut dihadiri Asosiasis Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi serta wakil dari pemerintah.
Sebelum dilakukan pembahasan terlebih dahulu dilakukan survei, berdasarkan itulah telah ditetapkan survei biaya hidup minimum yang layak di masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, besarannya juga mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan.
Setelah UMK Kuansing ditetapkan, hasilnya itu akan disampaikan ke Pemprov Riau supaya diterbitkan SK-nya oleh Gubernur Riau.***(ul/kn)