IRT Diperkosa di Depan Suami dan Anak-anaknya

BN (31), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di kamar tidur korban.
BN (31), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di kamar tidur korban.

BN (31), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memerkosa seorang ibu rumah tangga di kamar tidur korban. Tindakan tak terpuji itu bahkan dilakukan di depan suami dan tiga anak korban yang masih kecil.

Wakil Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Yulian Perdana SIK kepada Kompas.com, Senin (18/11/2013), mengatakan, pelaku memerkosa korban seusai menggelar pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah teman-temannya.

“Tadi malam sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka mabuk-mabukan minum minuman keras (miras) jenis moke (miras asal pulau Flores) bersama rekannya di Jalan Bajawa, kemudian pukul 04.00 Wita dini hari tadi, pelaku mulai menaiki sepeda motor miliknya untuk mencuri,” urai Yulian.

Pukul 05.00, pelaku melihat sebuah rumah di Jalan Frans Seda. Pelaku kemudian masuk melalui samping rumah. Pada saat masuk kamar, lanjut Yulian, pelaku melihat korban sedang tidur. Niat untuk memerkosa pun muncul di benak pelaku. Namun, ketika pelaku hendak memerkosa, korban berteriak sehingga suaminya bangun dan langsung menyerang pelaku.

“Serangan dari suaminya dengan menggunakan tangan kosong pun dipatahkan. Pelaku, yang membawa senjata tajam, balik menyerang suami korban sehingga, karena terdesak, suami korban terpaksa membiarkan istrinya diperkosa,” sambung Yulian.

Pelaku mengancam, bila suami melawan, maka istri akan dibunuh. “Pelaku perkosa korban dengan pisau di leher di depan suami dan anak-anaknya yang terbangun dan menangis,” tambahnya lagi.

Ia mengatakan, setelah memerkosa wanita ini, pelaku sempat menyandera korban sampai di depan pintu, lalu lari dengan sepeda motor.

“Korban sempat melihat nomor polisi sepeda motor pelaku, yakni DH 5299 HG, dan tanpa banyak bicara korban lalu lapor polisi,” kata Yulian.

Yulian melanjutkan, seusai menerima laporan, tim gabungan dari Reskrim dan Intel Polres Kupang Kota melakukan pengejaran. Setelah kepemilikan kendaraan bermotor dilacak, pelaku akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya.

“Barang bukti berupa pisau dan kendaraan bermotor sudah diamankan di Mapolresta, dan pelaku bakal dijerat Pasal 285 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.***

sumber: kompas