Perda No.13 Tahun 2012, Lulusan SD Wajib Bisa Baca Alquran

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com) – Untuk melanjutkan pendidikan
ke jendang yang lebih tinggi, setiap murid lulusan Sekolah Dasar
(SD) di kabupaten Pelalawan diwajibkan bisa membaca tulis Alquran,
hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan
Markarius Anwar ST. ”Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang
SMP diwajibkan bisa baca dan tulis Alquran atau sudah mempunyai
sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Alquran (TPA) atau Madrasah
Diniah Awaliyah (MDA),”.
Saat ini pihak DPRD Kabupaten Pelalawan tengah mematangkan
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
”Perdanya sudah kita buat, tinggal dilakukan sosialisasi oleh
Pemda dan Dinas Pendidikan. Walau kita belum menerima laporan apa
Perdanya sudah disetujui oleh Mendagri dan di sahkan Bupati. Tapi
yang jelas tahun 2014 sudah dapat di terapkan di kabupaten
Pelalawan,” papar Markarius Anwar.
Kabag Hukum Setda Pelalawan, Davitson Saharuddin MH, yang dimintai
keterangannya menyebutkan, bahwa perda tersebut telah disahkan oleh
Bupati sejak 18 Desember 2012 silam, dan tertuang dalam pasal 26
tentang bemberantasan buta aksara Alquran.
”Jadi setiap peserta didik atau siswa muslim yang akan melanjutkan
sekolah ke tingkat SMP dapat membaca atau menulis Alquran. Bagi
yang belum dapat diterima tapi harus mengikuti pendidikan tulis
baca Alquran di adakan sekolah atau MDA terdekat,” ungkap
Davitson.(dn)