Siak (SegmenNews.com)- MR (18) warga Parit 1-2, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak tega membuang anak laki-lakinya yang baru berumur satu hari didepan rumah warga.
MR yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) majikannya, Siti Aminah mengalami pendarahan hebat dibawa berobat ke praktek dr Herlina Spog di Jalan Balai Kayang II, Senin (2/12/13).
Merasa Curiga majikannya menginterogasi MR, alhasil MR mengakui telah melahirkan dan membuang anaknya di depan salah satu rumah tetangga Hadi Siswanto.
Mendengar pangakuan pembantunya, Siti Aminah melaporkannya ke Polsek Siak. MR segera dibaa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan pengaalan ketat kepolisian.
Kapolres Siak AKBP Dedy Rachman Dayan melalui Kapolsek Siak Kompol Suparno, Selasa (3/12/13) membenarkan pembuangan bayi tersebut.
“MR saat ini masih dalam proses pengobatan medis di RSUD Siak. Akibat mengalami pendarahan usai melahirkan,” ujar Kompol Suparno.
Akibat perbuatannya, MR dijerat pasal 77 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***(rinto)