Kejari Pelalawan Tetapkan PPTK Tersangka Korupsi Lapangan Bola

koruptorPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pelalawan tetapkan Pejabat Teknis Kegaiatan (PPTK) AM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan lapangan bola Pangkalan Kerinci.

Sebelumnya Kejari juga menetapkan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) Ev selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan proyek lapangan mola mini senilai Rp 1,2 miliar dari dana APBD Pelalawan tahun 2010 itu sebagai tersangka.

Demikian ditegaskan Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Pidsus Robi H Siregar.

“Sekarang kita telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus proyek pembangunan lapangan bola yakni PPTK-nya. Sedangkan sebelumnya Direktur PT CMBR juga sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci.

Dijelaskan Robi, bahwa penetapan tersangka baru yang juga seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Cipta Karya. Setelah adanya hasil audit dari BPKP Riau yang telah diterima. Namun sayang berapa pasti kerugian negara itu masih enggan di beberkan demi kelancaran proses penyelidikan. Setelah adanya rencana tersangka baru di tetapkan lagi.

“Kasusnya masih terus dikembangkan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Apalagi dua tersangka telah ditetapkan akan didalami pemeriksaanya,” ulas Robi.

Sementara kasus ini sebagaimana telah diwartakan, bahwa pembangunan proyek lapangan bona mini senilai Rp1,2 miliar tahun 2010 silam. Tidak rampung di kerjakan, tetapi pencairan uang telah dibayarkan 100 persen kepada rekanan tersebut. Maka imbasnya bangunan parit atau got sekeliling jadi runtuh dan dikala hujan lebat turun, air tidak dapat menampung hingga membanjiri lapangan bola tersebut.***(fin)