
Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu, Drs H Acmad Msi menegaskan kepada aparatur Desa dan pemuda di lokasi-lokasi objek wisata agar tidak melakukan pungutan parkir yang berlebihan, biaya parkir harus sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu untuk menghindari kenyamanan pengunjung dalam menikmati indahnya objek wisata yang ada di Rokan Hulu khususnya di Hapanasan Desa Kaiti.
Seluruh masyarakat juga diminta meramaikan objek wisata, agar objek wisata yang ada di Rokan Hulu bisa berkembang dengan baik, yang akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Masyarakat saling bahu-membahu meningkatkan kunjungan wisata. Aparatur Desa maupun Pemuda setempat diminta jangan membebani biaya parkir terlalu tinggi kepada pengunjung. Biaya parkir harus sesuai Perda,” tegas Bupati.***(r4n/adv/hum)