Lima Satpol PP Rohul Jadi Tersangka

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Polda Riau menetapkan lima dari tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu yang diperiksa beberapa waktu lalu, sebagai tersangka terkait bentrok dengan Satpol PP Kabupaten Kampar di desa sengketa.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dan saksi-saksi mencukupi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Jumat (30/1/2014).

Dua anggota Satpol PP Rokan Hulu yang juga sempat diperiksa petugas, katanya, telah dibebaskan karena tidak cukup alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka.

“Dua orang itu hanya sebagai saksi. Sudah dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata dia.

Guntur mengatakan selain dituduh sebagai provokator bentrok, lima tersangka itu juga didapati sebagai pelaku perusakan sejumlah kendaraan milik Satpol PP Kampar di Desa Tanah Datar.

Desa tersebut merupakan satu di antara lima desa yang hingga saat ini masih bersengketa antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.*(ant)