Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif di Rokan Hulu belum ditertibkan tanpa ada penertiban dari pihak terkait.
Menurut Ketua Panwaslu Rohul, Suherman SAg, kepada wartawan, Selasa (4/1/14) pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak
Parpol, bahkan sudah melayangkan surat rekomendasi penertiban APK kepada Pemda, namun sampai sekarang belum dilaksanakan.
“Kami hanya bisa merekomendasikan pencabutan APK, sementara yang melaksanakannya adalah Pemda melalui Satpol-PP, sudah tiga kali kami melayangkan surat. Tapi belum ditertibkan. Padahal sesuai peraturan Pemilu, Pemda setempat wajib mensuport dan mendukung Pemilu yang berada di Daerahnya,” jelas Suherman.
Dilanjutkannya, pihaknya baru bisa mencabut APK, jika ada instruksi dari Banwaslu. Sementara katanya, sesuai peraturan Pemilu, alat peraga yang diperbolehkan hanya nama dan nomor urut tanpa foto caleg. Sedangkan bendera partai diperbolehkan selama itu tidak dianggap mengganggu tata kota oleh Pemda setempat.
“Bagaimana menertibkan APK. Sementara Partai Penguasa di Rokan Hulu malah tidak memperhatikan amanat Pemilu, justru seharusnya dia menjadi contoh bagi yang lain,” imbuhnya.***(r4n)