Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Hasan Basri (43) warga Ukui I, kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polres Pelalawan berikut barang buktisabu seberat 9,82 gram dan uang tunai sebesar Rp 18 juta.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, Senin (17/2/14) mengatakan bahwa tersangka merupakan target kepolisian. Tersangka dibekuk saat sedang berada di rumah istri mudanya. Dirumah itu disalah satu kamar ditemukan berbagai barang bukti.
Diantaranya sabu sebanyak dua paket besar, empat paket sedang, empat paket kecil dengan total sebesar 9,82 gram, tiga timbangan digital, bong alat hisap, pembungkus sabu, mancis, Hp, dan uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Tanpa perlawanan berarti tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai supir mobil dam truk dan memiliki istri empat ini mengaku mendapat pasokan sabu dari rekannya yang datang dari Medan, Sumatra Utara.
Tetapi sayang saat pemasoknya di tunggu-tunggu, tidak datang, walau tersangka Hasan sempat beberapa kali menghubungi agar kembali mengantarkan sabu ke daerah Ukui.
“Kasusnya dikembangkan beberapa hari, setelah ditangkap Selasa lalu untuk mengungkap pemasoknya yang datang dari Medan,” ungkap Kasubag Humas Polres.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 144 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau seumur hidup dan minimal 6 tahun. Kini Pria beristri empat ini harus mendekam dalam sel, untuk menunggu proses pemeriksaan, sebelum di limpahkan ke jaksa dan disidang ke PN Pelalawan.***(Arifin)