Edarkan Sabu-Sabu, Guru Honorer Ditangkap

ilus
ilus

SegmenNews.com – Agus Wiweka Dharma Putra (33), seorang guru honorer di Denpasar, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain Agus, Tim Satnarkoba Polres Badung juga membekuk empat tersangka lainnya di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah I Kadek Sudarmana alias Dek Dul (31), Imam Muzaki (32), M Maskur (37) dan Afi Furrohman (29).

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Bambang Gede Arta mengungkapkan, dari lima tersangka, Agus kesehariannya sebagai guru honor ditangkap di kawasan Banjar Dukuh Pesirahan-Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

“Dari penangkapan Agus, kami menyita barang bukti dua potong pipet merah yang berisi palstik klip dengan sabu-sabu seberat 0,84 gram,” kata Arta dalam keterangan resminya, Kamis (20/2/2014).

Polisi juga menyita sebuah alat penghisap sabu-sabu, tabung kaca, korek api dan jarum. Sementara dari penangkapan Sudarmana alias Dek Dul di Sesetan, Denpasar Selatan disita barang bukti plastik klip, sabu-sabu seberat 0,03 gram serta sebuah pipet dan korek api.

Hasil pengembangan kasus tersebut, petugas meringkus Imam Muzaki dan disita sebuah klip plastik berisi 0,25 sabu-sabu, botol plastik, pipet, tabung kaca, dan korek api gas.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap Maskur dan Afi. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus klip bening berisi 0,74 gram sabu-sabu dan pipa kaca. “Modus para tersangka mengedarkan sabu dengan menggunakan sistem tempel di pohon atau tempat lainnya,” imbuh Arta.

Bersama barang bukti barang haram, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Badung untuk kepentingan penyidikan.***
red: son
Sumber : okezone