Pekanbaru (SegmenNews.com)- Sinar Mas Grup dianggap lalai dalam melindungi kawasan konservasi dunia Giam Siak Kecil-Bukit Batu seluas 106.467 ha di Riau karena terjadi pembalakan liar serta kebakaran di lahan yang ditetapkan UNESCO sebagai cagar biosfer itu.
“Kalau perusahaan (Sinar Mas Group), saya kira semua punya tanggung jawab. Saya tidak bermaksud membela, melainkan sebagai akibat saja sebetulnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Sonny Partono, Rabu (5/3/2014) dikutip dari antara.
Menurutnya, seharusnya perusahaan bisa mendeteksi untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang sebelumnya Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil 84.967 ha dan Suaka Margasatwa Bukit Batu 21.500 ha.
Tim Satgas Penanggulangan Bencana Asap Riau menemukan tenda-tenda yang dibangun oleh pelaku pembakaran lahan seperti barak yang sudah dalam kondisi ditingalkan penghuni, kemudian gergaji mesin dan lain sebagainya.
Berdasarkan laporan Kepala Satgas Penanggulangan Bencana Asap Riau Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto pekan ini, sekitar 3.000 ha lebih Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu terbakar dan 800 ha di antaranya terjadi di zona inti.
“Pembalakan liar dan kebakaran, itu sudah diketahui. Justru kemarin awalnya itu terjadi dari zona-zona yang lain seperti daerah penyangga yang dimiliki masyarakat, tapi kemudian masuk ke bagian dari cagar biosfer kita,” katanya.
Pihaknya mengaku sulit memadamkan titik api yang membakar zona inti, kemudian zona transisi yang ditanami hutan tanaman industri untuk bahan baku industri kertas milik Sinar Mas Group serta zona penyangga milik masyarakat.
“Memang salah satu masalah adalah akses jalan (dari zona penyangga, tansisi dan inti) dan kemudian masalah sumber air. Meski dibangun kanal-kanal air, tapi kondisi airnya sudah menipis dan ini yang menjadi kendala lapangan dalam memadamkan titik api,” ucap Sonny.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyatakan Sinar Mas selaku inisiator cagar biosfer lemah dalam menjaga kawasan konservasi dunia karena sebelum penetapan kawasan Giam Siak Kecil-Bukit Batu tahun 2009, kawasan itu telah rusak.
Praktek-praktek yang dilakukan perusahaan maupun perambah liar di sekitar cagar biosfer itu telah berdampak negatif terhadap kawasan koservasi dunia. Gambut dalam tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit serta hutan tanaman industri.
“Jika gambut itu rusak, maka hamparan gambut di sekitarnya juga ikut rusak. Ini terjadi setiap tahun. Baik pembakaran di kawasan cagar biosfer atau pemalakan liar, sebelum ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO,” katanya.
Juru Bicara Sinar Mas Forestry Nurul Huda mengatakan pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu terdiri dari dua manajemen yakni perusahaan Sinar Mas Group dan pemerintah melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
“Kita lihat, lokasi kebakaran cagar biosfer. Kalau lokasi cagar berada di bawah pengelolaan Sinar Mas, itu sudah pasti manajemen perusahaan menjaga dan jika terjadi kebakaran hutan akan segera memadamkan. Tetapi kalau di lokasi BKSDA Riau, kita turut membantu dalam memadamkan api,” katanya.***(son/ant)