Caleg PDIP Pelalawan Menangis Divonis 120 Hari

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menyatakan terdakwa Kormaida boru Siboro SH caleg DPRD Pelalawan dari partai PDI Perjuangan, divonis bersalah dan kurungan penjara selama 4 bulan atau 120 hari.

Sidang vonis terhadap Caleg PDIP yang dipimpin Wakil Ketua PN Pelalawan oleh Ahcmad Juwanto SH MH bersama dua hakim anggota berjalan lancar, Rabu (12/3) sore tapi suasana pecah usai pembacaan vonis ketika terdwa digiring ke dalam sel sementara PN Pelalawan langsung menangis.

Namun kemungkinan tangis itu bukan menandakan sedih tapi terharu, pasalnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci Delmawati SH yang menuntut 1 tahun penjara, hanya divonis 4 bulan, atau jauh lebih ringan sekitar 8 bulan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Sementara suami dan keluarga Ketua LSM Penjara itu, ikut bahagia, pasalnya hukuman yang akan di jalani tinggal menunggu beberapa waktu lagi. Setelah mulai ditahan oleh tim Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan akhir tahun 2013 saat akan dilakukan pelimpahan tahan dua ke Kejari Pangkalan Kerinci.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), kemudian jaksa dari Kejari juga tetap menahan caleg PDIP tersebut dan menitipkan di rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru, hingga proses persidangan berlangsung dan akhirnya vonis pun dibacakan oleh Wakil Ketua PN Pelalawan selaku pimpina sidang.

Vonis ringan yang diputuskan majelis hakim PN Pelalawan, karena terdakwa telah mengembalikan uang kerugian Kapolsek Kateman Kompol Hotasi Purba selaku korban sebesar Rp50 juta. Ketika kasusnya sudah mulai disidangkan baru berdamai melalui pengacaranya.

Sedangkan pihak JPU Delmawati mendegar vonis jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding dan selama tujuh hari diberikan kesempatan melakukan koordinasi dengan pimpinannya tersebut.

Kini Caleg DPRD Pelalawan dapil I dari PDIP tersebut bukan saja harus menjalani sisa masa hukuman penjara di Rutan Pekanbaru, akibat terbukti telah menipu seorang perwira polisi. Tapi juga dirinya kemungkinan gagal untuk bertarung di pemilihan Legislatif tersebut. Setelah badan di kurung, tapi nama tetap masuk dalam daftar di lembaran surat suara DPRD Pelalawan.***(afin)