Polres Pelalawan Amankan Oknum Polisi dan 18 Tersangka Ilog dan Karhutla

 

Kapolres menunjukkan barang bukti hasil kejahatan ilegal loging
Kapolres menunjukkan barang bukti hasil kejahatan ilegal loging

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Dalam jangka satu bulan, Kepolisian Resort Pelalawan berhasil mengamankan 19 tersangka ilegal loging dan karhutla di wilayah Hukumnya.

19 tersangka tersebut diantaranya, 10 tersangka ilegal loging termasuk seorang oknum polisi inisial, AG, 2 kasus perambahan hutan dan 7 kasus Karhutla, saat ini dalam proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH didampingi kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, dalam jumpa pres, Senin (24/3/14).

Disamping itu, disampaikan Kapolres bahwa, Pihaknya bersama Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutlah) berhasil menyita ribuan batang kayu olahan jenis meranti di kawasan Cagar Marga Satwa (CMS) di kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kayu-kayu itu dievakuasi sejak Jum’at (23/3/14), namun pelaku berhasil melarikan diri. Dari beberapa pintu masuk kawasan hingga melewati sungai Kerumutan terdapat 10 titik rel yang digunakan melangsir kayu dari tengah hutan.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH didampingi kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK bersama 19 tersangka dan barang bukti kejahatan Karhutla dan Ilegal Loging
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH didampingi kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK bersama 19 tersangka dan barang bukti kejahatan Karhutla dan Ilegal Loging

kayu yang disita jenis broti sebanyak 1.314 batang, dan 3.256 keping papan yang berhasil di beberapa titik dalam kawasan CMS tersebut. Setelah turun bersama-sama tim Kahutlah yang melibatkan personil gabungan dari Polres Pelalawan, Brimobda Riau dan TNI AD.

“Agar pelaku tidak melakukan aktifitas lagi, camp yang ada di lokasi kita robohkan dan sebahagian dibakar, sedangkan kayu dan barang bukti berupa gerobak, sepeda dayung, mesin chinsow yang digunakan untuk melangsir ikut disita. Sementara pelaku kini sedang diselidiki,” ungkap Kapolres.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan hutan, dan lahan. Sebab itu termasuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan, selain melawan hukum dan juga malanggar kawasan hutan milik negara.***(afin)