Pekanbaru (SegmenNews.com)- Bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada dasarnya diberikan sebagai perwujudan pemenuhan hak PNS dan Keluarganya, untuk memperoleh perlindungan hukum dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Advokasi LKBH Riau H Syahruddin AB SH MH, Senin (24/03/14), di kantornya. Dikatakan, LKBH Korpri Provinsi Riau dapat membantu PNS sebagai anggota Korpri yang tersangkut masalah hukum, karena tidak semua PNS mengerti masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana.
“LKBH Korpri Provinsi Riau ini tentunya juga sangat membantu sekali bagi PNS yang merasa khawatir, dan ketakutan yang berlebihan dalam melaksanakan tugasnya, karenanya kita menghimbau kepada mereka untuk dapat berkonsultasi terkait berbagai persoalan hukum yang dijumpai dalam menjalankan tugasnya,” ujar Syahruddin.
Ia menambahkan, PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan masalah hukum, dapat berkonsultasi ke LKBH Korpri Provinsi Riau. Karena LKBH Korpri Provinsi Riau tugasnya tidak hanya sebagai lembaga bantuan hukum saja, tetapi juga mempunyai tugas untuk memberi pendampingan di Pengadilan, dan ini tidak dipungut biaya, biayanya langsung dari Korpri Provinsi Riau.
“Dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, LKBH Korpri Provinsi Riau juga mengangkat pengacara dari umum, mareka-merekalah yang bertugas melakukan pendampingan hukum bagi PNS kita di Provinsi Riau ini, sudah beberapa kasus yang dalam penyelesaiannya didampingi oleh pengacara dari LKBH Korpri,” jelasnya lagi.***(ris/sn/ur)