Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Dinilai masih menerima uang APBD, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu mendiskualifikasi dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat yakni, Nasrul Hadi ST dari PD nomor urut satu Dapil satu (Rambah, Rambah Hilir, Rambahsamo, dan Bangunpurba) dan Syamzaimar nomor urut 5 dari Dapil III (Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Bonaidarussalam, Kuntodarussalam, dan Pagarantapah Darussalam).
Ketua KPU Rohul Farizal ST,MT membenarkan ada dua Caleg Rohul yang didiskualifikasi alias dicoret dari daftar Caleg peserta Pileg 2014. Diakuinya, keputusan merupakan hasil rapat pleno KPU pada Jumat (28/3/2014) malam kemarin.
Ketiganya dicoret karena ada rekomendasi dari Panwaslu Rohul ke KPU Rohul pada 21 Maret lalu karena ada bukti fisik amprah gaji. Yakni, mereka masih menerima gaji dari dana APBD Rohul dari jabatan sebelumnya, meski mereka sudah mendaftar sebagai Caleg.
Disinggung soal lambatnya penertiban administrasi, padahal tahapan verifikasi daftar calon tetap (DCT) sudah dilakukan, Fahrizal mengaku mereka baru melakukan karena belum lama ini baru dilantik. Menurutnya, tahapan DCT merupakan tugas anggota KPU Rohul sebelumnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Rohul Suherman SAg mengakui mereka lah yang merekomendasikan tiga nama Caleg yang masih menerima gaji dari APBD Rohul. Katanya, dua caleg dari Demokrat masih ada kekurangan persyaratan administrasi. Legalitas dua Caleg tidak terpenuhi sesuai persyaratan DCT.
Sementara itu, Caleg dari Partai Demokrat, Nasrul Hadi mengaku baik pengurus DPC PD Rohul atau dirinya belum menerima informasi atau Surat Keputusan diskualifikasi dari KPU Rohul.
“Seharusnya, kalau memang ada persyaratan Caleg yang kurang, kenapa tidak jauh-jauh hari disampaikan. Masih ada tahapan perbaikan DCT dan verifikasi. Saya dan partai merasa dirugikan jika memang didiskualifikasi. Kami akan melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI,” kata Nasrul.***(r4n/rht)