Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu mengamankan satu orang tersangka pelaku pelanggaran dalam Pemilu Calon Legislatif (Caleg) 2014 yang mencoblos sisa kertas suara lebih dari tiga kertas suara di TPS 1, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rabu (9/4/14).
Pelaku inisial HN (25) merupakan petugas KPPS di TPS 1. HN tertangkap tangan mencoblos kertas suara di masing-masing tingkatan Caleg baik itu DPRD Rohul, DPRD Provinsi Riau dan DPD RI. HN diamankan pihak kepolisian dan Panwaslu sekitar pukul 13:00 wib.
HN kepada wartawan mengaku tidak menerima suap atau disuruh oelh salah satu caleg yang dicoblosnya. “Namanya Caleg di daerah kita pasti ada memberi semangat, maka otomatis kita tolong juga,” aku HN.
Sementara, Ketua Panwaslu Rokan Hulu, Suherman SAg menegaskan akan menindak lanjutinya sesuai aturan dan akan mengklarifikasi tersangka selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian bagian Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilu Legislatif 2014 (Gakkumdu) Rokan Hulu untuk diproses.
Menurutnya, sejauh ini pengakuan tersangka pelanggaran mereka tidak disuruh oleh salah satu caleg untuk melakukan pencoblosan, namun jika ditemukan ada indikasi disuruh caleg maka caleg juga akan diikut sertakan dalam penyidikan proses hukum.***(r4n)