Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hulu mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), AG (23) beserta istri MM (23) yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu Calon Legislatif (Caleg), Rabu (9/4/14).
Pasutri tersebut merupakan warga Desa Lubah Hilir, kecamatan Rambah, namun Pasutri itu melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda yakni, TPS 4 dan 7, Desa Lubah Hilir dan wono Sri. Ditangan pelaku terlihat ada dua tinta tanda pencoblosan, sebelah kanan dan kiri.
Pengkuan AG, mereka sebelumnya berdomisi di Desa wono Sri dan baru sepekan tinggal di Desa Lubah Hilir. Mereka otomatis mendapatkan dua surat undangan Pemilu. Mereka tidak mengetahui sama sekali jika mencoblos dua kali adalah pelanggaran.
“Kami baru satu minggu tinggal di Lubah Hilir pak, kami dapat undangan dari tempat tinggal kami yang baru dan yang lama. Tapi kami tanya warga di tempat tinggal kami katanya tidak apa-apa kalu kami juga mencoblos di tempat tinggal kami yang lama pak, kami tidak tahu kalau itu dilarang,” aku AG dengan sedih.
Sementara itu, Ketua Panwaslu, Suherman SAg mengatakan semula, pelaku dicurigai melakukan pelanggaran, sebab di jari tangan sebelah kanan dan kiri Pasangan suami Istri tersebut terdapat tinta tanda sudah mencoblos.
“Di tangan pelaku ada dua tinta, dikanan dan kiri, setelah diperiksa ternyata mereka sudah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali,” jelas Suherman.
Sejauh ini pihaknya masih memintai keterangan, dan akan melakukan rapat pleno, setelah itu baru diserahkan kepada pihak kepolisian Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilu Legislatif 2014 (Gakkumdu) Rokan Hulu untuk diproses.***(acce)