Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), M Rivai menegaskan, bahwa dari 63 warnet yang didata hanya 6 warnet yang memiliki izin.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan razia perizinan warnet di 16 Kecamatan yang tersebar di Rokan Hulu. Hal itu katanya, sebagai langkah preventif memberikan legalitas usaha warnet serta pengendalian terhadap pengguna dan fasilitas warnet.
Lanjutnya, selama ini warnet disinyalir beroperasi diluar batas waktu yang diberikan. Dari Perbup nomor 46 tentang pengendalian warung warnet batas waktu buka hingga pukul 2 dini hari. Sementara pemanfaatan bagi pelajar hanya diperbolehkan hingga pukul 10 malam.
“Kita imbau pemilik warnet yang belum memiliki izin segera mengurusnya. Rekomendasi izin bisa diurus di kantor Dishubkominfo KM 6 PasirPangaraian,” imbau Rivai, Kamis (24/4/14).***(adv/r4n)