Bandar Judi Terbesar di Riau Bebas dari Hukuman

kasino
kasino

Jakarta (SegmenNews.com)- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir sendiri vonis 4 tahun penjara atas Cindra Wijaya (48) alias Acin lewat putusan PK. Saat itu, di tingkat kasasi Acin dipidana karena menjadi bandar judi terbesar di Riau.

Acin ditangkap polisi pada 23 Oktober 2008. Sempat divonis 4 tahun penjara, Acin lalu dibebaskan di tingkat banding. Lolos dari hukuman, majelis kasasi lalu kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

“Selama penyidikan, terdakwa selalu didampingi penasihat hukum. Dalam BAP terdakwa mengakui bahwa ia mempunyai usaha perjudian dan koordinatornya adalah Lilis,” kata majelis kasasi yang dikutip website MA, Rabu (23/4/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mansur Kertayasa dan Sri Murwahyuni dan diketok pada 20 Januari 2011 lalu. Putusan 4 tahun penjara itu dijatuhkan karena Acin melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas judi dan berbelit-belit di dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan,” ujar Artidjo.

Namun putusan ini tidak bertahan lama. Sebab Acin mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK pertama, majelis hakim tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan. Alhasil, Acin kembali mengajukan PK kedua dan dikabulkan.

Duduk dalam majelis PK itu Dr Zaharudiin Utama sebagai ketua. Adapun anggotanya yaitu Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul. Ketiganya membebaskan karena menilai Acin hanya pemilik ruko dan tidak mengetahui sama sekali rukonya digunakan sebagai ‘kasino’.

“Selaku pemilik ruko tidak pernah mengetahui adanya perjudian tersebut,” cetus majelis PK pada 26 Juni 2013 yang digelar ‘tertutup’ tanpa dihadiri para pihak satu pun.***(dtc)