Didenda Rp14 Juta, Pelanggan PLN Kecewa Pekerja Teknis yang Melakukan Pencurian Listrik Tidak Ditindak

Meranti(SegmenNews.com)- Kepala Desa (Kades) Desa Kudap, Kecamatan Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sutrisno, SE didenda sebesar Rp14 juta oleh P2TL. Namun ia kecewa pekerja teknis yang melakukan pencurian arus listrik tidak ditindak.

“Saya dikenakan denda P2TL sebesar Rp 14 Juta, tapi oknum pelaku pemasangnya bernama Nopriadi, karyawan bagian teknis PT.Sirko tidak mendapat tindakan, dan untuk efek jera, saya minta ia (Nopaisal,red) diambil tindakan sesuai prosedur,” desak Sutrisno belum lama ini.

Diakui Sutrisno, dirinya didenda P2TL oleh PT.PLN Rayon Selatpanjang pada bulan Desember 2018 lalu.

Terpisah, Titus Harianto, Manager Cabang PT.SIRKO, Rabu (13/02/19) membenarkan Nopriadi adalah karyawan bagian teknis PT.SIRKO di lapangan.

“Memang benar, Nopriadi karyawan kita, dan kita sudah konfirmasi. Ia mengaku hal itu dilakukannya dua tahun yang lalu sebelum ia bekerja di perusahaan kita,” ujar Titus.

Titus menjelaskan, jika nantinya Nopriadi terjerat hukum, maka yang bersangkutan akan dipecat.

“Dalam masalah ini, bila dia terjerat hukum, dia langsung dipecat,” tegas Titus.

Sementara itu, Manager PT.PLN Rayon Selatpanjang, Jannatul Firdaus melalui Mirza Bagian Teknisi Energi berjanji akan mengambil tindakan sesuai prosedur terhadap Nopriadi.

“Kami akan tindak sesuai prosedur, yang bersangkutan bila terbukti bisa di PHK, dan untuk permasalahan hukum kami koordinasi dengan legal hukum,” ujarnya.***(Dham)