Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Walaupun sempat dua kali skors oleh Ketua DPRD, akhirnya DPRD Rokan Hulu (Rohul) 2014 sebesar Rp1.726.799.328.192,65, disahkan Kamis (24/4/14).
Sidang Paripurna pengesahan dipimpin oleh, Ketua DPRD Rohul H. Hasanuddin Nasution SH didamping Wakil Ketua DPRD Rohul Erizal dan Nurcholis, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rohul Ir. H. Hafith Syukri MM, Sekdakab Rohul Ir. H. Damri Harun MM, dan semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sidang sempat ada interupsi dari anggota DPRD, Nono Patrio yang menyebutkan, sebelum RAPBD ditandatangani maka KUA PPAS harus ditandatangani, dan sesua Tatib DPRD, KUA-PPAS harus ditandatangani oleh Bupati, namun yang hadir hanya wakinya. Oleh itu. Sidang ditunda selama Lima menit. Selang beberapa jam kemudian, sidang kembali ditunda untuk menyepakati penantanganan KUA-PPAS dan Ranperda oleh Wakil Bupati, Ir Hafith Syukri MM mewakili Bupati Rokan Hulu yang absen.
Berdasarkan laporan anggota DPRD Rohu yang dibacakan Adam Safaat, pada sisi anggaran belanja daerah 2014 sebesar Rp1.726.799.328.192,65, anggaran pendapatan daerah 2014 sebesar Rp1.653.540.331.332,65 atau terjadi kenaikan sekitar 15 persen dari target APBD 2014.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terjadi kenaikan sekitar 11,13 persen atau sebesar Rp56.723.185.420 dari target APBD 2013. Dana Perimbangan merupakan variabel paling besar penyumbang penerimaan dari total pendapatan daerah atau terjadi kenaikan sekitar 15,6 persen sehingga menjadi Rp1.397.558.203.676,65. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan yang sah pada tahun anggaran 2014 ditargetkan sebesar Rp199.259.109.114 sudah tercapai.
Meski sebelumnya sempat mengganjal dalam pembahasan, DPRD Rohul tetap akomodir untuk belanja Bantuan Hibah 2014 sebesar Rp75.105.639.142, termasuk belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.005.000.000 juga diakomodir oleh wakil rakyat.
Sementara belanja tidak langsung sebesar Rp797.215.177.229,18, dan belanja langsung sebesar Rp929.584.204.963,47.
Usai pembacaan laporan tersebut, Ketua DPRD mempertanyakan terkait proyek multiyears, dan proyek swakelola yang sebelumnya 15 Miliar, namun yang disetujui hanya 12 Miliar, dengan rincian, 3 M untuk peningkatan jembatan dan 9 M untuk peningkatan jalan agar diaudit.
Selain itu, kerjasama media yang berubah dengan sistem berita terbit langsung dibayar oleh Pemkab.
“Ini demi ketenangan dan keamanan kita bersama. Proyek swakelola tahun 2013 agar diaudit dan anggaran media juga dimasukkan ke laporan Banggar,” pinta Hasanuddin.
Katanya, sesuai peraturan tata tertib DPRD pasal 113 ayat 4 huruf a angka 2 mengatur pengambilan keputusan rapat paripurna didahului laporan hasil pembicaraan dan dilanjutkan dengan permintaan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Pada akhirnya, sesuai kesepakatan, KUA-PPAS ditandatangani Bupati, sementara Ranperda APBD 2014 akan ditandatangani oleh Bupati dirumah Dinasnya.***(adv/r4n)