Mantan Kades Gondai: Saya Tidak Tahu ada KUD BJL

Sidang Mantan Kades Gondai
Sidang Mantan Kades Gondai

Pelalawan (SegmenNews.com)- Mantan Kepala Desa (Kades) Gondai Zainuddin bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyerobotan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan terdakwa Kades Gondai non aktif H Atiman bersama Mulyadi Candra dan putranya Wiliam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalaan, Rabu (23/4) sore.

Dalam fakta persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan Hj Melfiharyati, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Hendah Karmila Dewi, SH, MH dan Ega Shaktiana SH, MH terkuat kalau Kades Gondai Priode tahun 1999 sampai 2008 mengaku tidak mengetahui kalau ada kawasan HPT KUD Bina Jaya Langgam (BJL) tersebut.

Sehingga siapa pemilik dan pengurus KUD BJL tidak ada di laporkan ke pihak desa. Tapi setelah ada masalah sengketa tanah baru dirinya mengetahui hal tersebut. Termasuk adanya sosialisasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan kecamatan Langgam.

“Selama saya jadi Kades, tidak pernah ada KUD BJL, karena tak pernah melakukan sosialisasi kalau mereka memiliki lahan. Apalagi melapor ke tingkat desa terkait izin IUPPHK yang mereka miliki. Tapi baru dapat khabar tahun 2009 setelah saya tidak menjabat Kades lagi dan ada meliat plang KUD BJL di atas lahan yang sedang sengketa ini,” tegas Zainuddin saat bersaksi di persidangan.

Sementara dijelaskan mantan Kades Gondai tersebut, kalau awal muasal lahan yang kini membuat H Atiman Cs harus duduk di kursi pesakitan. Merupakan tanah ulayan yang digarap secara turun temurun, setelah digarap  menjadi kebun sejak tahun 1990.

Maka dasar itulah dirinya berani mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SKGR desa ketika masyarakat menjual pada Mulyadi Candra dan kemudian di jual pada Atiman melalui putranya Wiliam.

“Karena itu tanah warisan orang tua mereka yang di kelola anaknya mengajukan untuk dibuatkan surat, kita dari desa mengeluarkan SKT dan SKGR desa dan telah dilakukan surve oleh pihak RT dan RW setempat. Ketika masyarakat selaku pemilik akan di jual kepada pak Mulyadi,” ulas Zainuddin.

Walau mantan Kades Gondai itu mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari majelis hakim ataupun penasehat hukum ketiga terdawa, terus memberikan penjelasan. Bahkan berkali-kali mengatakan tidak mengetahui kalau bekas wilayah pemerintahanya ada masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Teso Nilo yang dipercayakan dikelola KUD BJL tersebut.

Sedangkan sebelum mantan Kades Gondai bersaksi, salah satu warga Gondai pemilik lahan pertama Alyas Atung mengaku kalau lahan milik orang tuanya di jual pada Mulyadi Candra pada tahun 2005 dengan bukti kepemilikan SKT yang dikeluarkan oleh Kades Gondai.

“Itu tanah orang kami yang telah dikelola secara turun temurun, bisa dilihat ada pohon durian dan karet. Yang di jual pada Mulyadi. Tapi kenapa dibilang itu lahan milik KUD BJL,” ujar Alyas.

Lebih mengejutkan keterangan saksi dipersidangan itu mengaku kalau namanya bersama warga gondai lainnya telah dicatut KUD BJL. Karena dirinya tidak pernah menjadi anggota tapi malah namanya ikut terdaftar.

“Saya bersumpah dan tidak tahu kalau nama saya ada di masukan dalam anggota koperasi,” tegasnya.

Kemudian usai kedua saksi memberikan keterangan yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sorbani Binzar SH, majelis hakim menunda sidang pekan depan, dengan ageda yang sama untuk mendegarkan keterangan saksi lainnya. Guna menguak fakta keterlibatan Kades Gondai non Aktif dalam pembelian lahan kawasan HPT Teso Nilo yang dikelola KUD BJL seluas 500 hektar tersebut.***(fin)