Door…Tiga Sindikat Sabu Diringkus

 

Tersangka sabu
Tersangka sabu

Pelalawan (SegmenNews.com)- Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus tiga sindikat sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Setelah sempat melepaskan tembakan peringatan saat berusaha kabur. Namun ketiga pelaku berhasil ditangkap yakni Amri Nasution (27), Ismanto (83) dan bandarnya Mistar (41).

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, Minggu (27/4) kemarin membenarkan adanya penangkapan tiga sindikat narkoba jenis sabu-sabu tersebut. ”Para tersangka ini telah jadi terget operasi (TO) setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.

Namun untuk menangkap pelaku ini terbilang sulit, hingga saat mengetahui dua warga desa kesuma, kecamatan Pangkalan Kuras Amri dan Is akan melakukan transaksi berhasil ditangkap, Jumat (18/4) pekan lalu lalu. Dengan barang bukti dua paket sabu siap jual.

Kemudian kedua tersangka digiring ke Mapolres Pelalawan, dari hasil pemeriksaan Is mendapat barang haram itu dari Mistar pemilik kafe di daerah Logas, Tanah Datar, kebupaten Kuansing. Lalu tersangka Is diminta untuk menghubungi Mistar melalui telpon seluler.

Tidak mengira kalau kaki tanganya telah ditangkap polisi, akhirnya Mistar kembali datang ke Pangkalan Kuras untuk membawa pesanan sabu-sabu dengan mengendarai mobil truk cold disel BM 85554 TK yang bisa digunakan mengangkut buah sawit bersama dengan temannya. Ketika akan melakukan transaksi di simpang Bunut tersangka Mistar di sergap polisi, Selasa (23/4) malam silam.

Menyadari ada polisi yang ingin menangkapnya Mistar langsung kabur lari ke dalam perkebunan sawit. Melihat burunya kabur polisi langsung melepaskan tembakan ke udara, door…., tapi tidak menciutkan nyali tersangka Mistar untuk kabur. Dalam malam hari akhirnya bandar sabu berhasil melarikan diri.

Walau Mistar berhasil kabur, tapi supir truk berinisial An tersebut berhasil diamankan. Ketika digeledah di dalam mobil ditemukan tas berisi sabu-sabu sebanyak enam paket besar. Dari pengakuan supir truk kalau tas berisi sabu itu milik Mistar sedangkan dirinya hanya menemani untuk membeli sawit.

“Karena supirnya tidak mengetahui, kalau tersangka Mistar membawa sabu, jadi sementara kita tetapkan sebagai saksi, untuk memancing tersangka keluar dari persembunyiannya setelah berhasil kabur saat akan ditangkap,” papar Edi.

Maka saat mengetahui tersangka bandar sabu telah pulang ke rumah, Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Datar dan Sat Narkoba Polres Kuansing. Mendapat informasi ada DPO bandar sabu berada di Tanah Datar, Polsek dan Sat Narkoba Polres Kuansing langsung menangkap Mistar.

Tanpa perlawanan berarti Mistar berhasil ditangkap, Jumat (25/4) lalu dan Sabtu (26/4) tim Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung menjemput tersangka di Polres Kuansing. Dengan wajah tertunduk lemas, pemilik warung remang-remang di Logas digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabnya atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 6 paket seharga Rp38 juta tersebut.

Ketika ditangkap Polsek Tanah Datar bersama Polsek Kuansing tidak ditemukan BB sabu lainnya, tapi hasil tes urine positif dan diakui kalau 6 paket dalam tas itu adalah miliknya yang tertinggal dalam mobil truk,” tambah Kasat Narkoba.***(fin)