Saksi Parpol dan Wartawan Dilarang Ikuti Pengecekan Suara di KPU Rohul

politikRokan Hulu (SegmenNews.com)- Terkait dugaan kelebihan suara di dua Desa yakni, Pendalian dan Desa Suligi di Kecamatan Pendalian IV Koto yakni, Caleg untuk DPRD Rokan Hulu dari Partai Demokrat nomor urut 7 atas nama Nurhasni, MPd dan Caleg Gerindra, Alaidin SE,MSi.

Berdasarkan surat rekomendasi Banwaslu kepada KPU Riau agar melakukan pengecekan ulang suara dua Caleg tersebut. KPU Rohul melakukan pengecekan ulang, Minggu (27/4/14) sekitar pukul 10:15 wib, namun para saksi dari Parpol dan juga wartawan tidak diperbolehkan mengikuti rapat tersebut.

Saat para wartawan berada di pintu masuk ruangan, di meja tamu yang jaga oleh aparat kepolisian melarang melakukan peliputan, namun setelah dijelaskan, polisi mempersilahkan meliput hanya diluar ruangan, sebab pintu ruangan terbuka.

Namun setelah rapat dimulai, pintu ruangan rapat ditutup rapat begitu juga dengan seluruh jendela ruangan. Sehingga wartawan hanya menunggu diluar ruangan.

“Saya kecewa atas pelarangan peliputan pengecekan ulang suara itu. Seharusnya pengecekan suara ini transparansi tak perlu ada yang ditutup-tutupi,” kesal, Agus, wartawan Haluan Riau.

Sementara para saksi Parpol yang kecewa tidak dibenarkan mengikuti rapat pengecekan suara, walaupun mereka telah membawa surat mandat dari ketua Parpol. Mereka lantas membuat laporan ke Panwaslu Rokan Hulu yang diterima oleh staf Panwaslu, Tasmid.

“Kami tidak di perbolehkan mengikuti rapat, padahal kami sudah menyampaikan surat mandat. Kami kecewa, seharusnya rapat tersebut di hadiri para saksi dari Parpol,” keluhnya.

Saksi Parpol lainnya, Masril merupakan Sekretaris Partai PKPI juga merasa kecewa, sebab KPU Rohul tidak mengundang mereka. Menurutnya, seharusnya 12 saksi Parpol diundang dan dilibatkan dalam rapat tersebut.

Sementara Ketua KPU, Fahrizal yang dikonfirmasi usai rapat mengatakan, bahwa sesuai diskusi dengan KPU Riau, rapat pengecekan ulang suara itu hanya diikuti oleh saksi parpol yang bersangkutan.

Dia berkilah rapat tidak tertutup. Padahal jelas-jelas saat rapat dimulai pintu dan jendela ditutup rapat. Dan saksi Parpol yang sudah meyampaikan surat mandat untuk mengikuti rapat dan juga wartawan tertahan di pintu masuk, walaupun sudah menandatangani buku tamu.

“Kita bukan melarang, tapi hasilnya nanti akan disampaikan usai rapat,” kilahnya.

Disebabkan adanya kekecewaan dan laporan para saksi Parpol ke Panwaslu, maka KPU Rohul menunda rapat hingga pukul 14:00 wib. Dan menyebutkan sudah menyampaikan surat kepada saksi Parpol.

Namun para saksi Parpol yang sudah terlanjur kecewa dengan tindakan KPU Rohul, mengancam tidak akan datang pada rapat pukul 14:00 wib nanti.

“Saya tidak akan datang rapat pukul 2 siang nanti, seharusnya mereka menyampaikan surat sehari sebelum rapat dimulai,” kesal, saksi Parpol PBB, Sudirman AS.***(r4n/acce)