Penyelidikan Kasus Bansos Pekanbaru Dihentikan

korupsi bansosPekanbaru (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana bantuan sosial (Bansos) di Pemko Pekanbaru senilai Rp11 miliar. Pasalnya, belum ditemukan bukti kuat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Kepastian dihentikannya penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Eka Safitra SH, Senin (28/4/14) di kantornya.”Sementara kita hentikan, karena belum adanya bukti yang kuat,”jelasnya.

Akan tetapi kata Eka, pihaknya akan kembali melanjutkan kasus ini, apabila di kemudian hari ditemukannya bukti-bukti baru (novum) yang memastikan telah terjadinya kerugian negara.

Seperti diketahui, Kejari Pekanbaru mulai menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan silam. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Beberapa pejabat yang dipanggil itu antara lain, mantan Kabag Kesra Zamzami Burhan, mantan Kabag Keuangan Amrul, Bendahara Pemko Bambang, serta dua staf bagian keuangan Rahman dan Margareta. Mereka diduga, sangat mengetahui kemana saja aliran dana Bansos diberikan.

Dugaan kasus penyimpangan dana Bansos itu diduga merugikan negara Rp11 miliar lebih. Dugaan penyimpangan ini, terjadi pada saat Sekretaris Kota (Sekko) dijabat oleh Yuzamri Yakub.
Sedikitnya, ada sekitar 100 orang lebih yang menerima dana bansos tersebut. YUzamri sendiri, sejauh ini belum dipanggil jaksa untuk menjalani pemeriksaan dilansir riauplus.***(chir/rpc)