Soal Hibah Sekolah, Bupati Rohul Akui Satu-satunya di Indonesia Tolak Permendagri

Drs H Achmad Msi
Drs H Achmad Msi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad Msi mengakui dirinya adalah satu-satunya di Indonesia yang menolak Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tidak dibenarkan Pemda memberikan dana hibah kepada Sekolah.

Hal tersebut disampaikan Bupati di acara perpisahan dan wisuda kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 PasirPangaraian, Selasa (29/4/14). Menurutnya, anak-anak di Rokan Hulu harus mendapatkan bantuan dana hibah untuk kemajuan pendidikan mereka, sebab dana yang berasal dari rakyat adalah untuk rakyat.

“Saya satu-satunya yang menentang Permendagri itu se-Indonesia, sebab apapun ceritanya yang kami hibahkan itu adalah anak-anak kami di Rokan Hulu, dana rakyat untuk rakyat,” sampai Bupati disambut tepuk tangan para guru dan wali murid yang hadir.

Lanjutnya, sejak adanya penentangan Permendagri tersebut, saat itulah Permendagri akhirnya di cabut. Pada akhirnya guru, sekolah dan juga musholla mendapatkan dana hibah.

Diacara perpisahan itu, Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah untuk membentuk kepribadian para murid sekolah yang dituntun dengan ilmu keagamaan. Seperti saat ini sedang berjalan perekrutan guru untuk PDTw dan PDTA yang akan mengajar pendidikan agama di tingkat SMP dan SMA.

Dikesempatan itu, Bupati juga menyampaikan tentang peraturan Syariah Islam yang sebentar lagi akan disahkan oleh DPRD Rokan Hulu, peraturan tersebut diantaranya, Perda syariah Satpol PP yang akan berkewenangan merazia pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar, merazia anak sekolah berpacaran, yang tentunya ada sanksi.

Ada juga peraturan tentang keluarga Sakinah, masyarakat keluar berbusana muslimah. Sebab berdasarkan data Kemenag setiap tahun ada sebanyak 400 keluarga yang bercerai. Itu dikarenakan antara hak dan kewajiban masing-masing pasangan belum dimengerti.

Dalam perda itu, bagi calon Pasutri 6 bulan sebelum nikah akan dibimbing dan diberi sertifikat, setelah itu mereka boleh nikah. Hal itu adalah konsep keluarga sakinah.***(adv/hum/r4n)