Rokan Hulu (SegmenNews.com)- PPK Kecamatan Pendalian IV Koto bersama PPS Desa Suligi, dan PPS Desa Pendalian IV Koto, jelas-jelas telah melakukan kecurangan menggelembungan kertas suara terhadap dua Caleg Rokan Hulu yakni, untuk Caleg Demokrat dan Gerindra.
Dari hasil Pengecekan ulang suara di KPU Rokan Hulu juga terbukti bahwa memang ada penggelembungan suara, namun anehnya pihak PPK dan PPS di dua Desa tersebut hanya dinon aktifkan tanpa ada tindak pidanya yang diberlakukan oleh pihak Panwaslu dan Gakkumdu Rokan Hulu.
“Rekapitulasi penghitungan suara ulang kemarin kan sudah jelas pelanggarannya. Adanya penambahan suara ke salah seorang caleg atas nama Nurhasni, dari Partai Demokrat. Mengenai pidananya, itu tergantung Panwaslu, yang didalamnya ada sentra Gakkumdu. Ada Panwaslu, ada Polisi dan ada Kejaksaan,”terang Ketua KPU Rohul, Fahrizal, Jumat (2/5/14).
Katanya, penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Pendalian IV Koto, kata Ketua KPU Rokan Hulu tidak mempengaruhi suara dari Calon Legislatif (Caleg) lainnya, karena suara yang digelembungkan itu akan dijadikan sebagai suara tidak sah oleh KPU Rokan Hulu.
“Atas pergeseran suara ini, perolehan suara tentu mengalami perubahan. Dimana kelebihan suara itu akan dijadikan suara tidak sah. Oleh karena itu Sabtu (3/5) besok, KPU Rohul akan menghadiri undangan KPU Provinsi Riau untuk mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang,” ulasnya lagi.
Sementara itu Ketua Panwaslu Rohul, Suherman, SAg kepada wartawan membenarkan telah terjadi pelanggaran penggelembungan suara di Kecamatan Rokan IV Koto. Namun dia berkilah sulit untuk mencari pelakunya.
“Ya, ada pelanggaran. Namun belum diketahui siapa pelakunya. Karena pelanggaran itu bisa saja terjadi ditingkat PPK atau PPS,” katanya.
Tindakan kecurangan yang belum ada tindak pidananya bukan hanya di Kecamatan Rokan IV Koto, bahkan seorang KPPS yang melakukan pencoblosan 12 kertas suara di TPS 1, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah terhadap salah satu Caleg dan partai juga lepas dari Pidana.
Kapolres Rokan Hulu Onny Trimurti melalui Kasat Reskrim, AKP Imron Teheri menjelaskan bahwa Kasus pelanggaran pencoblosan tersebut jelas pidana. Bahkan, karena pelakunya adalah KPPS sebagai penyelenggara Pemilu, maka hukumannya bisa ditambah sepertiga hukuman.
“Pencoblosan yang dilakukan KPPS itu jelas-jelas Pidana. Bahkan hukumannya akan ditambah sepertiga lagi,” kesal Kasat.
Dilanjutkan Kasat, sejauh walaupun dirinya sudah dilibatkan dalam rapat terjadinya pelanggaran tersebut. Namun pihak Gakkumdu belum menerima laporan resmi dari Panwaslu.
“Kita bisa memproses secara hukum kalau ada laporannya,” tutup Kasat reskrim.***(r4n/acce)