Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Teluk Meranti Kembali Diperiksa

korupsiPelalawan (SegmenNews.com) Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, Selasa (6/5) pagi kembali memeriksa dua tersangka korupsi proyek Puskesmas Teluk Meranti yakni, Endang Khitop selaku konsultan perencanaan dan Azmi ST pengawas lapangan dari CV Media Konsultan.

Namun satu tersangka lagi Drs Lukman selaku kontraktor pelaksana tahun 2010 tidak dapat hadir dengan alasan sedang sakit, akibat musibah kecelakaan yang menimpanya pekan lalu dan harus mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto,membenarkan adanya pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi proyek Puskesmas Teluk Meranti.

“Tiga orang tersangka yang dipanggil, tapi dua hadir, dan satu orang sakit dengan bukti keterangan dokter. Jadi di jadwalkan kembali pemanggilannya, setelah kondisinya sehat,” ujar Paur Humas.

Sementara kedua tersangka terduga korupsi proyek Puskesmas Teluk Meranti senilai Rp3 miliar lebih itu datang didampingi penasehat ke ruang penyidik Tipikor Polres. Guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) atas petunjuk jaksa usai di kembalikan ke penyidik.

Dalam pemeriksaan kedua warga Pekanbaru itu terlihat santai, saat memberikan keterangan pada penyidik. Walau statusnya tersangka, tapi belum dilakukan penahanan, hingga kasus yang membelitnya terkesan tak menjadi beban baginya, terutama Endang Khotip.

Sehingga pemeriksaan yang berjalan selama 6 jam berlangsung aman, dan keterangan yang dianggap perlu juga telah dituangkan ke BAP lanjutan. Setelah itu baru ditandatangan kedua tersangka, sebagai bukti juga sudah diperiksa penyidik Tipikor Polres.

Seluruh tersangka korupsi Puskesmas yang telah ditetapkan oleh penyidik akan diperiksa lanjutan setiap hari. Selain melengkapi berkas dan sekaligus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka baru yang dinilai ikut terlibat di dalamnya,” tambah Edy.***(fin)