Besok, Tiga Petinggi PT Adei Jalani Sidang

hukumPelalawan (SegmenNews.com)- Rencana Kamis (8/5) siang, tiga petinggi PT Adei yakni Danesuvaran KR Singam selaku General Manejer (GM), Goh Tee Meng Presiden Direktur dan Tan Kei Yong Direktur, akan menjalani sidang perdana kasus pengelolaan lahan pola KKPA di desa Batang Nilo Kecil, kecamatan Pelalawan tanpa izin.

Maka setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dan ketiga tersangka di limpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Kini dua tersangka yakni Goh Teen Meng dan Tan Kei Yong telah ditahan di Rutan Pekanbaru. Sedangkan Danesuvaran sebagai tahanan kota PN Pelalawan.

“Kedua terdakwa kini ditahan di Rutan Pekanbaru selama 30 hari, sedangkan terdakwa Danesuvaran tidak dilakukan penahanan, karena statusnya tahan kota dalam perkara lain,” ujar Humas PN Pelalawan A Rico H Sitanggang SH MKN.

Kemudian lanjut Rico, setelah menerima pelimpahan ketika petinggi PT Adei, Ketua PN Pelalawan langsung menujuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili ketiga perkara tersebut yakni A Rico H Sitanggang selaku ketua majelis hakim didamping dua hakim anggota Bangun S Rambe SH, dan Ria Ayu Rosalny SH.

“Atas perbuatan ketiga terdakwa di jerat pasal 46 ayat 1 junto 17 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” papar Rico.

Sementara terdakwa Danesuvaran juga sedang menjalani sidang dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Kahutlah), bersama dengan Tan Kei Yong mewakili pihak perusahaan selaku terdakwa kasus korporasi. Dengan agenda sidang yang digelar Rabu (7/5) mendegarkan saksi adecat atau yang meringankan terdakwa.

Sedangkan lahan pola KKPA seluas 541 dikelola tanpa izin usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan tahun 2013 tersebut dan mulai mencuat saat dari fakta persidangan yang disampaikan para saksi. Hingga kasusnya ditindak lanjuti tim gabungan Sat Reskrim Polda Riau dan Mabes Polri.

Hingga akhirnya kembali menyeret tiga warga negara asal Malaysia yakni GM PT Adei bersama Presiden Direktur dan Direktur Utama ikut terlibat. Sedangkan perkara Kahutlah kini belum rampung disidang di PN Pelalawan, yang telah minyita waktu dua bulah lebih tersebut.***(fin)