Tambusai (SegmenNews.com)- Budi Suroso, Calon legislatif (Caleg) dari partai PDI-P Dapil II, nomor urut 1 saat ini mengaku lega setelah pengaduan penghitungan suara ulang ke Bawaslu Pusat, dikabulkan. Sesuai hasil penghitungan ulang yang dilaksanakan pada Sabtu (3/5/14) oleh KPU Provinsi Riau, Budi Suroso dipastikan lolos sebagai Caleg, setelah suara yang diduga digelembungkan dikembalikan ke posisi semula.
“Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU Provinsi Riau sabtu kemarin, alhamdulillah saya lolos. Karena suara yang diduga digelembungkan ke salah seorang caleg sesama partai PDI-P telah dikembalikan seperti semula. Jumlah suara saya saat ini paling tinggi dari caleg lainnya yakni, 1.410,” sampai Budi Suroso, Selasa (6/5/14).
Dijelaskannya, dugaan penggelembungan suara tersebut diketahui setelah terjadinya selisih suara antara C1 dengan DA-1. Atas kejadian tersebut Budi Suroso, langsung melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Pusat bernomor No. 128/Bawaslu-Riau/5/2014 mengeluarkan rekomendasi untuk segera dilakukan rekapitulasi ulang atau pembentulan data.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Rohul, Fahrizal, membenarkan hal itu. Disampaikannya, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang lalu memang terjadi pergeseran suara. “Meski pergeseran tersebut terjadi namun belum bisa ditentukan siapa suara terbanyak. Yang jelas ada perubahan karena belum kita hitung,” katanya.
Diakui Fahrizal lagi, rekapitulasi penghitungan suara ulang itu dilakuan untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atas laporan Budi Soruso. “Perbedaan suara itu memang terjadi, namun untuk saat ini kita belum menghitung siapa suara terbanyak karena belum dilakukan penghitungan,” kata Fahrizal, ST, MT.***(r4n)