Polisi Dalami Tersangka Baru Korupsi Puskesmas di Pelalawan

korupsiPelalawan (SegmenNews.com)– Tiga direktur perusahaan masing-masing Sri Rina Rosa direktur CV Indonesia Konsultan, Bernando Direktur CV Cipta Rekayasa Aristektur, dan Ariyaldi selaku Direktur CV Midian Konsultan, diperiksa penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, Kamis (8/5/14).

Pemeriksaan ketiga direktur itu, terkait peminjaman perusahaan mereka kepada Endang Khotip yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti, di kabupaten Pelalawan senilai Rp3 miliar lebih dari dana APBD Riau tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto, membenarkan adanya pemeriksaan tiga direktur perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek puskesmas Teluk Meranti.

Perusahaan mereka di pinjam oleh tersangka Endang selaku konsultan perencanaan. Jadi untuk mendalami kasusnya ketiganya diperiksa sebagai saksi,” ujar Paur Humas Polres Pelalawan.

Namun Edy tidak menampik dalam pendalaman penyelidikan yang dilakukan Tipikor Polres Pelalawan, akan adanya tersangka baru. Setelah delapan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap awal dengan sembilan orang tersangka telah ditetapkan di kembalikan jaksa peneliti dari Kejari Pangkalan Kerinci, untuk di dalalami kembali, termasuk kemungkinan ada saksi yang bakal ditingkatkan sebagai tersangka.

Berkas awal yang dikirim dikembalikan jaksa, dengan beberapa petunjuk untuk di lengkapi penyidik Tipikor. Tapi apa ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan penyelidikan nantinya,” ulas Edy.

Sementara proyek dua kali anggaran di tahun 2008 dan 2010 dari APBD Riau melalui Dinas Kesehatan Riau, telah menyeret sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Pelalawan itu adalah Hj Arbaini Yati Kabag

Anggaran Pemrov Riau, Samsari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala UPTD Samsat Kepulauan Meranti, Yulika Kuala ST selaku Pengelola Teknis Kegiatan (PTK).

Kemudian drg Tri Maria Susilawati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Azmi ST pengawas lapangan dari CV Media Konsultan, Endang Khotip selaku konsultan perencanaan dan Drs Lukman kontraktor pelaksana tahun 2010. Serta Idil Putra selaku Direktur PT Indra Adamar dan Dame Saputra sebagai kotraktor pelaksana tahun 2008.***(fin)