Putusan Bebas Terdakwa Penggelapan Rp 7,2 M Menyakitkan Anggota Koptan

Basri Lubis saat memberikan keterangan di PN Pasir Pangaraian
Basri Lubis saat memberikan keterangan di PN Pasir Pangaraian

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau kepada terdakwa penggelapan dana Kelompok Tani (Koptan) Tambusai Timur senilai Rp 7,2 Miliar menyakitkan perasaan 800 an anggota Koptan yang menjadi korban.

Sebab, akibat perbuatan terdakwa kehidupan anggotanya menjadi sengsara, dana yang seharusnya mereka terima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk pendidikan sekolah anak mereka ditelan mentah-mentah oleh terdakwa tanpa menyisakan untuk anggotanya. Dana tersebut juga cukup besar.

“Putusan ini sangat menyakitkan bagi kami korban. Karena perbuatannya masyarakat yang tergabung dalam anggota Koptan menjadi lebih sengsara. masyarakat sangat membutuhkan dana itu untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan ekonomi mereka. Pihak hukum malah membebaskannya,” kesal Ketua Koptan, Budiman, Sabtu (11/5/14).

Dia dan 800 an anggota kelompok tani berharap Hakim Mahkamah Agung (MA) RI dapat melihat perkara tersebut dengan teliti jangan sampai lebih menyengsarakan banyak orang. “Kita harap Hakim MA memberika putusan yang berpihak kepada masyarakat, sebab dana tersebut adalah dana ratusan masyarakat yang harus diperjuangkan,” pintanya. Baca Kronologinya: (Terdakwa Penggelapan Rp 7,2 M di Vonis Bebas).***r4n