Jakarta (SegmenNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mentri Agama Surya Dharma Ali sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Dikatakan Juru bicara KPK, Johan Budi pada konfrensi pers, Kamis (22/5/14) pukul 19:30 wib malam di gedung KPK bahwa anggaran penyelenggaraan haji senilai Rp 1 triliun, namun kerugian Negara pihak KPK masih tahap penghitungan.
“Pekan lalu penyidik KPK sudah gelar perkara dalam proses penyelidikan pada penyelenggaraan Ibadah Haji, dan telah mengumpulkan data hingga di Arab Saudi. Saat ini Mentri Agama SDA ditetapkan tersangka tindak korupsi,” jelas Johan.
Dipaparkan lagi, Surya Dharma Ali disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang no 31 sebagaimana diubah Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ditanya sejauh mana keterlibatan Surya Dharma Ali, Johan Budi menyatakan SDM menyalah gunakan wewenang penyelenggaraan Haji.
Sementara untuk tersangka lain, Johan menjelaskan jika ada 2 alat bukti, cukup untuk dijadikan tersangka lainnya yang terlibat.***(man)