Pemilik Daun Ganja 5 Kg Dibekuk Polres Siak

Tersangka Henri beserta barang bukti daun ganja kering
Tersangka Henri beserta barang bukti daun ganja kering

Siak (SegmenNews.com)- Satuan Narkoba Polres Siak berhasil membekuk seorang tersangka yakni Henri (30) warga Kecamatan Tualang, dengan barang bukti 5 Kilogram (Kg) daun ganja kering siap pakai.

Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan dan mendekam di sel tahanan Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar, Kamis (29/5/14) mengatakan tersangka dibekuk, Rabu (28/5/14) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan M.Yamin depan Pabrik PT IKPP Bunut Perawang, Kecamatan Tualang, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan proses hukum.

Saat penangkapan ditemukan 4 Kg daun ganja kering, namun setelah dilakukan pengembangan ditemukan 1 Kg ganja lagi di salah satu rumah kosong di Desa Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

“Saat ini tersangka Henri dengan barang bukti berupa 5 kg daun ganja sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa daun ganja kering tersebut didatangkan dari Provinsi Aceh, yang dibawa teman tersangka (DPO) melalui jalan darat, namun pemasok daun gaja masih di buru,” terang Kasat Narkoba Polres Siak.***(rinto)