Siak (SegmenNews.com)- Pasca pipa minyak sumur BA7 di Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit milik Petro Selat Ltd bocor pada 8 Mai lalu, DPRD Siak mendesak agar pihak perusahaan segera menghitung kerugian masyarakat yang belum terealisasikan.
Ada 3 kerugian masyarakat yang belum terealisasi yakni, ganti rugi kebun sagu, sawit, dan karet. Sementara dari 18 poin tuntutan masyarakat, perusahaan sudah merealisasikan 2 poin yakni, terkait air minum dan jemuran sekitar 700 Kepala Keluarga (KK) dengan hitungan Rp1.260.000 per KK. Dan untuk 13 poin sudah ada angka ganti rugi.
Anggota Komisi III DPRD Siak Syamsurizal, meminta pihak perusahaan secepatnya menyelesaikan permasalahan di masyarakat tersebut. “Kita minta, agar pihak perusahaan segera menyesaikan ganti rugi masyarakat dan bekerjasama dengan tim, dan Pemkab untuk menghitung ganti rugi,” desaknya saat hearing dengan pihak prusahaan Petro Selat Ltd, BLH dan Distamben bersama beberapa anggota DPRD komisi III kemarin.
Atas tuntutann yang beum dapat direalisasikan itu, GM Petro Selat Ltd, Indra meminta waktu dua bulan untuk menghitung kerugian kebun masyarakat.
“Kita minta waktu dua bulan untuk menyelesaikan ganti rugi itu,” janji Indra.***(rinto)