Pelalawan (SegmenNews.com)- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan memberikan warning kepada para perusahaan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar tidak memperjual belikan minyak kotor (Miko) karena masuk dalam salah satu golongan B3 atau limbah berbahaya.
Demikian ditegaskan Kepala BLH kabupaten Pelalawan H Syamsul Anwar SH MH melalui Kabid Analisa dan Pencegahan Dampak Lingkungan Eko Novitra ST MSi, akhir pekan lalu.
“Kita tidak ada memberikan rekomendasi apalagi izin terhadap penjualan miko, karena itu limbah berbahaya. Kalau ada yang melakukan itu ilegal,” kata Eko.
Namun menurut Eko, ada beberapa perusahaan perkebunan sawit sempat mengaku izin ke BLH kabupaten Pelalawan, tetapi pada ditolak. Setelah aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI belum mengizinkan untuk diperjual belikan minyak kotor tersebut.
Kalau ada pabrik yang ingin mengolah Mikonya silahkan tapi jangan di bawa keluar hanya disekitar pabrik. Karena itu berada di kolam tiga yang masih bercampur minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Sedangkan kolam satu itulah jadi minyak sawit yang masih mentah untuk di jual,” paparnya.
Ditambahkan Eko, kalau memang ada perusahaan yang menjual Miko dapat ditindak tegas dan pihak BLH siap turun untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Karena itu sudah menyalah gunakan wewenang bukan saja sanksi teguran tapi pidana.
Kalau kita temukan kita berikan sanksi adminitrasi, tapi tetap membandel baru diproses secara pidana,” tuturnya.
Tetapi beberapa sumber dilapangan menyebutkan beberapa PSK secara diam-diam miko diperjualbelikan. Bahkan aktivitas secara ilegal itu, dalam jumlah yang besar, setelah ada pembeli yang sengaja datang dan menampung untuk di ekspor.
“Perusahaan banyak jual miko, karena miko bisa dicampur dengan minyak murni dan sebagian lagi di jadikan bahan sabun dan kosmetik yang di ekspor ke luar negeri. Walau itu limbah tapi kandungan minyak cukup tinggi. Bagaimana masyarakat yang mengkomsumsinya minyak murni dicampur limbah berbahaya,” ungkap salah satu warga Bandar Sekijang ang engan menyebutkan identitasnya.
Bahkan menurut sumber aktivitas itu telah berlangsung lama, tapi tidak tercium ke aparat penegak hukum. Hingga setiap sepekan sekali miko keluar dari PKS melewati jalan Lintas Timur yang kononya di pasok ke daerah Medan, Sumatra Utara dan kemudian di ekspor ke luar negeri.
“Memang mereka berkedok minyak mentah atau CPO yang dibawa. Tapi kalau dicek secara teliti ada mobil tangki mereka (perusahaan) yang bawa Miko,” pungkasnya.***(fin)