Sidang Ditempat, 53 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Pelalawan

Sidang Ditempat, 53 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Pelalawan

Pelalawan(SegmenNews.com)- Hari pertama operasi gabungan, 53 warga Pelalawan terjaring razia masker oleh tim Satgas atau tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Riau. Operasi hari ini dilaksanakan diwilayah hukum Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang.

Adapun tim Hunter Bingal Covid-19 gabungan ini, terdiri dari Satpol PP, Polres Pelalawan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

“Hari ini di Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Ada 53 warga yang terjaring razia. Sidang ditempat, hukumannya kerja sosial dan denda” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE, Senin, 5 Oktober 2020.

Tim Hunter Bingal Covid-19, yang menyasar dua kecamatan ini, kata Kasat Avu Bakar, dengan menggelar razia masker kepada warga pengguna jalan raya. Dan pelanggar di Kecamatan Bandar Seikijang ada 21 orang, sedangkan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, terjaring 32 orang warga.

“Untuk di Pangkalan Kerinci 32 pelanggaran hukumannya denda uang Rp 100 ribu. Sementara di Bandar Seikijang 21 pelanggaran, 13 sanksi sosial dan 8 denda uang,” bebernya.

Kasat Abu Bakar menambahkan, bagi pelanggar sanksi sosial, pelanggar dihukum untuk membersih masjid atau kerja bakti.

Selama operasi tersebut, dilaksanakan selama lebih kurang 3 jam. Dan untuk giat selanjutnya akan di gelar kembali di beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan.

“Razia digelar sekitar 3 jam. Besok di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui,” pungkas Kasat Pol PP Abu Bakar, kepada SegmenNews.com.***(R.A)