Jakarta (SegmenNews.com)- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, Prabowo Subianto, belum mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya yang telah memerintahkan penculikan aktivis.
Karena itu, Alvon mendesak Prabowo untuk dibawa ke pengadilan demi kepastian hukum. Ia menambahkan ini merupakan momentum untuk memproses Prabowo agar mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya pada masa lalu.
“Ini momentum untuk memproses Prabowo supaya mendapat kepastian hukum. Kepastian hukum tidak akan didapat jika tidak pernah ada persidangan,” kata Alvon kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurut Alvon, keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran hanya bersifat administrasi. “Yang tindak pidana belum dipertanggungjawabkan Prabowo di pengadilan,” ujarnya.
Salah satu poin dalam keputusan DKP ialah menyatakan Prabowo melanggar Pasal 55 ayat 1 dan 2 jo Pasal 333 KUH karena merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 55 ayat 1 dan 3 jo Pasal 328 karena menculik.
Jika melanggar Pasal 333, pelaku diancam dengan pidana penjara paling delapan hukum. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika mengakibatkan mati diancam dengan pida penjara paling lama 12 tahun.
“Demikian ayat 1, 2 dan 3 dalam Pasal 333,” kata Alvon seraya mengatakan Prabowo dijerat dengan pasal berlapis.
Alvon menambahkan, kejaksaan bertanggungjawab menindaklanjuti proses hukum terhadap Prabowo. Menurutnya, penyelidikan Komnas HAM terkait kasus penculikan yang tuntas bisa menjadi dokumen projustisia.
“Sehingga kejaksaan bisa meningkatkan ke tingkat penyidikan,” tandasnya.***
Red: Sondri
Sumber: metrotvnews.com