Siak (SegmenNews.com)– Ormas berperan sebagai katalisator (penghubung) antara masyarakat dengan pemerintah. Disatu sisi ormas berperan membantu masyarakat, karena dengan berbagai keterbatasan pemerintah, tidak semua aspek yang bisa dikerjakan oleh pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun disisi lain, ormas juga berkewajiban menyukseskan dan mensosialisasikan program-program pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat tentunya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak H Alfedri pada saat membuka Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Grand Royal Hotel Siak, Selasa 17/6 kemarin.
Menurutnya Organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (lsm), partai politik, kelompok kepentingan (interest group) dan lain sebagainya merupakan lembaga infrastruktur politik yang tidak mempunyai akses langsung dalam proses mempengaruhi kebijakan, namun sebagai salah satu komponen bangsa dan pembangunan turut memberikan peran penting dalam berbangsa dan bernegara. Sebab pembangunan tidak akan berhasil tanpa didukung oleh partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut Wabup mengatakan sejak reformasi bergulir yang merupakan pintu pembuka demokrasi yang sesungguhnya di negara kita, ditandai pula oleh semakin banyaknya bermunculan berbagai lembaga-lembaga infrastruktur politik, terutama ormas dan LSM dengan berbagai peran, aktivitas dan kepentingannya masing-masing dalam masyarakat, termasuk di Kabupaten Siak yang kita cintai ini.
Disatu sisi tentu saja kita menyambut gembira dengan banyaknya keberadaan ormas dan LSM, namun yang kita harapkan tidak hanya sebatas kuantitas yang banyak, sebab kuantitas yang banyak juga perlu diiringi dengan kualitas yang memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan pemerintah tentunya.
Ormas dan LSM yang keberadaannya mengganggu dan meresahkan masyarakat termasuk pemerintah, tentu saja tidak serta merta akan dibubarkan. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM sebagaimana telah diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Apabila terdapat Ormas dan LSM yang keberadaannya telah meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, maka sebelum menjatuhkan sanksi administrasi kepada ormas yang melakukan pelanggaran sebagai mana termaktub dengan pasal 62 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tersebut, telah diatur dalam pasal 59 bahwa pemerintah wajib memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Apabila setelah tiga kali ditegur secara tertulis tidak ditanggapi, maka pemerintah dan pemerintah daerah berhak melakukan penghentian kegiatan sementara dan pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana diatur dalam pasal 64,65,66 dan 67 Undang Undang No.17 Tahun 2013.
Sebelumnya Kepala Kantor Kesbang Pol Kabupaten Siak Yurnalis dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antar sesama pengurus organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat yang ada di kabupaten Siak dengan Pemerintah kabupaten Siak, menyamakan visi, misi dan persepsi membangun dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa di kabupaten Siak serta menggali ide, konsep dan pemikiran cemerlang dari pengurus organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat tentang strategi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari unsur pengurus organisasi kemasyrakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang terdapat di kabupaten Siak. Nara sumber dalam kegiatan ini terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, LSM Komunitas Mandiri Jakarta, Dosen Pasca Sarjana, Badan Kesbang Politik Provinsi Riau, dan dari Kabupaten Siak.***(rinto)