Pekanbaru (SegmenNews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan baru satu bupati di daerah itu yang mengajukan permohonan izin cuti untuk menjadi juru kampaye (jurkam) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
“Untuk bupati dan wali kota yang mengajukan ke kita baru Pak Herliyan (Bupati Bengkalis). Pengajuan cuti tersebut kita terima pada Kamis (19/6/2014),” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen.
Menurutnya, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengajukan cuti untuk menjadi jurkam tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Herliyan merupakan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Riau.
Pihaknya akan menyampaikan permohonan izin cuti kampanye dari Bupati Bengkalis tersebut kepada Gubernur Riau Annas Maamun yang berwenang memberi izin.
“Pak Herliyan mengajukan jadwal izin cutinya pada minggu keempat di bulan Juni dan minggu pertama di bulan Juli mendatang. Sedangkan zona kampanyenya adalah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar,” katanya.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.
“Pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, wajib dilakukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye sesuai yang ada dalam peraturan itu,” tegasnya.
Lima dari delapan kepala daerah di Riau merupakan pimpinan partai politik koalisi Pemilu Presiden seperti Bupati Siak Syamsuar (Ketua DPD II Partai Golkar Siak) dan Bupati Kuantan Singingi Sukarmis (Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing).
Kemudian Bupati Pelalawan M Haris (Ketua DPD II Partai Golkar Pelalawan), Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (Ketua DPW PAN Riau) dan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto (Ketua DPD II Partai Golkar Inhu).***
Red: hasran
Sumber : antara