DPRD Siak Tetapkan 2 Perda, Bupati Apresiasi Dewan

Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal dan Bupati, H Syamsuar menandatangani Perda
Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal dan Bupati, H Syamsuar menandatangani Perda

Siak (segmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang LPJ APBD 2013 dari kepala Daerah Kabupaten Siak dan Perda Revisi RPJMD 2011-2016, Selasa (8/7) pada sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD Siak

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal, SH didampingi Wakil Ketua I, H. Syahrul, Wakil Ketua II, H. Azwar, dihadiri 28 anggota DPRD Siak. Hadir pada kesempatan ini Bupati Siak, Drs. H. Syamsuar, M.Si, wakil Bupati Siak, Drs. H. Alfedri M.Si, serta unsur Forum Komunikasi Daerah kabupaten Siak.

Sebelum ditetapkan, juru bicara panitia khusus yang membahas 2 Ranperda itu menyampaikan hasil pembahasannya di depan forum, terdapat beberapa saran, atau hal-hal yang dipandang penting untuk diluruskan, dari draf Ranperda yang diusulkan pemerintah. Selain itu, Pansus LPJ APBD memberikan apresiasi, atas LKPJ yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak, secara format dinilai sudah benar dan memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ada

Bupati menyerahkan dokumen ranperda kepada ketua DPRD Siak di gedung DPRD Siak
Bupati menyerahkan dokumen ranperda kepada ketua DPRD Siak di gedung DPRD Siak

Setelah selesai 2 juru bicara pansus membacakan hasil pembahasannya, Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal selaku pimpinan sidang menawarkan pada forum, dan forum sepakat untuk menetapkan 2 ranperda tersebut menjadi Perda. Dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan bersama dan penandatanganan bersama surat keputusan penetapan 2 Perda tersebut, yang dilakukan oleh Bupati Siak dan Ketua DPRD Siak

“Kami mengucapkan terimakasih pada pimpinan dan segenab anggota DPRD Siak, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk kemajuan Siak, kerja sama yang baik dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, sebagaimana yang telah dibuktikan dalam hasil pembahasan dan ditetapkannya 2 Perda ini,” ujar Bupati

Lanjut Bupati, agenda kali merupakan poin yang strategis dalam menjalankan program pembangunan kedepan, melalui Perda RPJMD ini tentunya menjadi garis-garis besar yang akan dijabarkan dalam program pembangunan yang dilakukan oleh Satuan Kerja pemerintah Daerah.***(adv/parlemen/rinto)