Sekretaris DPRD Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Surat Kabar

int
int

Dumai (SegmenNews.com) – Kasus dugaan korupsi belanja surat kabar di DPRD Dumai terus bergulir. Terbukti tersangka baru muncul dalam kasus yang bergulir sejak awal 2013 ini, yakni AH, Sekretaris DPRD Dumai.

Apalagi informasi yang diterima Tribun, pihak Kejari Dumai sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam SPDP itu dia ditetapkan sebagai tersangka. Surat yang ditujukan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus itu diterima pihak penyidik Tipikor Polres Dumai awal Pekan ini.

Pada SPDP yang diterima Pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, jelas tertulis nama seorang pejabat Sekretariat DPRD Dumai. Tertuang dalam surat pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2014 silam.

Tersangka diduga kuat terlibat dalam dugaan tindakan korupsi belanja surat kabar di DPRD tahun anggaran 2012-2013. Jadi total pada kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah Yusuf mengaku bahwa dirinya sudah menerima SPDP tersangka baru dalam dugaan korupsi belanja surat kabar di DPRD Dumai.

Hendarsyah mengaku belum bisa komentar banyak terkait adanya tersangka baru. Dirinya hanya tahu yang ditetapkan tersangka yakni PNS di Sekretariat DPRD Dumai. Apalagi dirinya masih menanti pelangkapan berkas IS. Tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita masih menanti berkas IS. Tapi kami akui kasus ini bakal bergulir,” tuturnya.***(kpr/trbn)