Rawan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Jam Operasi 5 SPBU di Rohul Dibatasi

Herry Islami
Herry Islami

ROKAN HULU (SegmenNews.com)– Sebanyak lima dari sepuluh SPBU yang beroperasi Kabupaten Rokan Hulu, Riau tidak lagi bisa beroperasi hingga malam hari, sebab kelima SPBU tersebut sudah diberikan surat edaran agar buka hanya sampai pukul 18:00 wib.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rohul, Herry Islami kepada SegmenNews.com, Kamis (14/8/14) diruang kerjanya, telah menyampikan surat pembatasan jam operasional terhadap lima SPBU di Rokan Hulu yang rawan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dilanjutkannya, adapun daerah yang rawan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut adalah SPBU yang berdekatan langsung dengan sektor prindustrian perkebunan, perikanan dan kelautan. Sementara lokasi SPBU di Rokan Hulu yang masuk kategori rawan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut yakni, SPBU Kota Tengah, SPBU Simpang Kumuh, SPBU Tambusai Utara, SPBU PasirPangaraian dan SPBU Tandun.

“Jam operasional kelima SPBU tersebut dibatasi hanya buka sampai pukul 18:00 wib,” imbuh Herry Islami.

Untuk mengawasi operasional kelima SPBU tersebut, Pemkab Rokan Hulu telah membentuk tim pengendalian dan pemanfaatan bbm bersumsidi yang terdiri dari, Diskoperindag, Distamben, Satpol-PP dan Bidang ekonomi Pemkab Rohul.

Jika masih ada SPBU yang membandel, lanjut Herry, maka pihaknya akan memberikan surat teguran. “Minggu depan kita akan eksen tinjau lapangan, jika membandel akan ditegur, tapi setelah ditegur masih membandel, kita akan pertimbangkan memberikan sanksi administrasi. Bisa juga sampai ke pencabutan Izin kalau sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, SPBU juga tidak dibenarkan menjual BBM menggunakan jerigen, kecuali ada izin dari Diskoperindag, Pertambangan. Dengan catatan peruntukan yang jelas, misalnya untuk genset Desa dan daerah yang jauh dari SPBU.

“Kita masih memberikan toleransi pembelian dan penjualan BBM menggunakan jerigen, kalau daerahnya jauh dari SPBU,” jelasnya.

Herry Islami menghimbau kepada pemilik SPBU agar memprioritaskan pelayanan umum dan masyarakat, tidak mendahulukan kepentingan pribadi.***(r4n)