35 Anggota DPRD Inhu Terima Uang Jasa

RENGAT (SegmenNews.com)– Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentian sebanyak 35 anggota DPRD Inhu periode 2009-2014 sudah keluar. Demikian juga halnya dengan SK pengangkatan sebanyak 40 anggota DPRD Inhu periode 2014 – 2019 sudah diterima Bupati Inhu.

Sebagaimana diketahui bahwa dari 40 anggota DPRD Inhu periode 2014-2019 sebanyak 19 diantaranya masih wajah lama. Serta sesuai dengan jadwal akan dilakukan pelantikan pada 8 September mendatang.

“SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD sudah diterima Bupati Inhu H Yopi Arianto SE pada pekan lalu. Bahkan, SK anggota DPRD Inhu periode 2014- 2019 sudah diteruskan ke Sekretariat Dewan,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum H Hendry SSos MSi.

Dijelaskannya, dengan telah diterimanya SK anggota DPRD Inhu tersebut, Pemkab Inhu juga telah melaksanakan rapat teknis tentang rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD. Melalui rapat tersebut tidak saja membahas tentang berbagai hal dalam rapat paripurna, tetapi membahas tentang serah terima mobil dinas dengan status pinjam pakai.

Di mana pada rapat paripurna tersebut, akan dilangsung serah terima mobil dinas pimpinan DPRD kepada Bupati Inhu. Selanjutnya, dari Bupati diserahkan kepada pimpinan sementara. Sedangkan mobil dinas untuk 40 orang anggota DPRD terpilih, baru akan dibahas setelah pelaksanaan rapat paripurna

Sementara itu untuk anggota DPRD Inhu periode 2009-2014 yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 8 September mendatang akan menerima uang jasa pengabdian dari pemerintah. Uang tersebut akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD Inhu yang terpilih maupun tidak terpilih kembali.

“Seluruh anggota DPRD Inhu periode 2009-2014 akan menerima uang jasa pengabdian. Pembayarannya akan dilakukan setelah anggota DPRD dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sekretaris DPRD Inhu, Edi Warman kepada wartawan.

Dijelaskan Edi Warman, pemberian uang jasa pengabdian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri DalamNegeri No 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Setiap anggota DPRD Inhu akan menerima uang jasa pengabdian dengan jumlah bervariasi sesuai dengan masa bakti serta jabatan masing-masing.

Untuk yang menjabat sebagai anggota DPRD Inhu dibawah satu tahun akan tetap dihitung satu tahun dan akan menerima uang jasa pengabdian satu bulan uang representasi. Sedangkan anggota DPRD Inhu yang menjabat selama lima tahun akan diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya enam bulan uang representasi. (ds)