Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa Ahmad Ismail, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Riau. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan Jembatan Siak IV.
Selain Ahmad Ismail, juga diperiksa Sulastro, dari inspektorat Provinsi Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH, MH, ketiksa dikonfirmasi, Rabu (3/9) membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya yang bersangkutan kembali dimintai keterangan, Selasa (2/9),” ujarnya.
Dikatakannya, pemeriksaan masih terkait pengumpulan data-data dugaan penyimpangan jembatan Siak IV oleh tim Pidana Khusus Kejati Riau. Untuk jelasnya menurut Mukhzan, masih ditunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Jika ditemukan cukup bukti tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, untuk pembangunan Jembatan Siak IV ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, telah menganggarkan dana sebesar Rp455.000.000.000. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7.500.000.000, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.
Meski anggaran telah cukup besar yang dikucurkan, namun Jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya ini tidak juga tuntas pada tahun 2013. Belakangan kembali dianggarkan sebesar Rp80 miliar untuk penuntasan pembangunan jembatan tersebut, namun diganjal oleh Gubernur Riau, Annas Maamun.
Gubernur Riau menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Muhammad, tidak mau menerima barang rongsokan, karena itu, Gubernur kembali meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit Jembatan Siak IV tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau terhadap Jembatan Siak IV tersebut, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar PT Waskita Karya segera mengembalikannya ke kas daerah.
Adanya hasil audit BPKP ini, sebelumnya dilontarkan Ketua Komisi C DPRD Riau, Azis Zainal.(Pemeriksaan Sebelumnya Baca: Kejati Usut Jembatan Siak IV).***(hasran)