SIAK (SegmenNews.com)- Agus Salim Abdul, tersangkut kasus korupsi anggaran pembibitan dan pembinaan atlet olahraga sepak takraw Tahun 2011 berikut berkas dugaan korupsi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak oleh penyidik Polres Siak, Selasa (16/9/14) siang.
Selanjutnya, tersangka yang melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang (UU) RI, nomor 31 tahun 1999 dan telah dirubah nomor 20 tahun 2001 itu digelandang ke Rutan Klas II B Siak.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembibitan dan pembinaan atlet olahraga sepak takraw Tahun 2011, anggaran APBD murni sebesar Rp813 juta dan ditambah lagi pada APBD- Perubahan sebesar Rp1,5 miliar.
Proses penyidikan terhadap tersangka, dilakukan oleh penyidik Polres Siak, dan berkasnya telah masuk dalam tahap II atau (P-
21).
“Selama penyidikan tersangka Agus Salim memang tidak ditahan. Dan penahanan yang kita lakukan ini hanya karena unsur objektifitas dan subjektifitas saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak ini.
Terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agus Salim, berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara dari
kasus itu mencapai sebesar Rp578 juta. Pada waktu itu tersangka menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kasi Kepemudaan dan sekaligus
PPTK dalam kegiatan itu.***(rinto)