
JAKARTA (SegmenNews.com)- 27 korporasi atau perusahaan dari Riau yang bergerak di bidang kehutanan diduga terlibat tindak pidana korupsi. Akibatnya mereka dilaporkan oleh Koalisi Antimafia Hutan ke kantor KPK di Jakarta, Selasa (16/9/2014) sore ini. Koalisi menuntut izin usaha perusahaan-perusahaan terseut dicabut.
Hal itu dikatakan oleh Deputi Direktur Walhi Riau Even Sembiring yang ditemui di kantor KPK, Selasa (16/9).
”Kita berharap KPK, untuk pertama kalinya menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau di proses peradilannya, kita berharap pengadilan bisa mencabut izin perusahannya mereka,” kata Even.
Even menjelaskan sebanyak 27 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan perizinan lahan.
Ia membeberkan 20 dari 27 perusahaan tersebut, berdasarkan putusan hakim, ikut terlibat korupsi selama tahun 2002-2006 di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Adapun dua perusahaan lainnya, jelas Even diduga melakukan korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
”Tapi pada waktu itu dia menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir yang menerbitkan 2 IUPHHKHT di atas hutan alam tanpa kewenangannya. Ketiga kita laporkan Raja Tamsil Rahmat bekas Bupati Indragiri yg menerbitkan 5 IUPHHKHT. Modusnya sama dengan korupsi-korupsi kehutanan di Provinsi Riau yang melibatkan yang sebelum-sebelumnya,” ujar Even.
Even meyakini KPK bisa menangani korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Karena, korupsi yang dilakukan oleh korporasi-korporasi itu melibatkan penyelenggara negara.
27 korporasi tersebut perlu diseret ke ranah hukum lantaran, mereka yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari korupsi di sektor kehutanan.
”Kita juga berharap pada KPK lebih progresif agar korupsi kehutanan di Provinsi Riau dapat menarik satu persatu korporasi yang terlibat atau korporasi penerima izin yang mengakibatkan kerugian negara dan merusak ekosistem hutan Riau,” pungkas Even.
27 perusahaan yang diduga terlibat korupsi itu adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, CV Putri Llindung Bulan, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Bhakti Praja Mulia, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra HUtani Jaya, CV Alam Lestari, PT Madukoro, CV Harapan Jaya, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber Fprest Product, PT Balai Kayang Mandiri, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mandau Lestari.***
Red: hasran
Sumber: beritasatu