Dosen UNRI Tersangka Penipuan

ilustrasi
ilustrasi

PEKANBARU (SegmenNews.com)- Polsek Tampan menetapkan seorang dosen Fisipol berinisial HM sebagai tersangka penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK UNRI). Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain.

Hal ini sesuai yang diungkapkan Kapolsek Tampan Kompol Suparman SIK menjawab wartawan, Selasa (23/9/14) pagi. Saat ditanyakan adanya keterlibatan pihak lain, Kapolsek menjawab tidak menutup kemungkinan.

“Bisa jadi begitu. Karena mungkin, tersangka tidak melakukannya sendiri. Namun, kita masih mendalaminya dulu,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi karena ada unsur suap di dalam delik pidana tersebut. “Kalau korupsi, bisa juga. Karena ada unsur suap. Kita masih mendalami semuanya,” sambung Suparman.

Hingga kini, penyidik Polsek Tampan masih menunggu petunjuk dari Jaksa (P21). Polisi juga belum menahan tersangka. “Kita tinggal menunggu P21 Jaksa. Tersangka memang kita tidak tahan,” jelas Suparman.

Sementara itu, Rektor UNRI Prof. Aras Mulyadi saat dikonfirmasiwartawan, Selasa (23/9/14) melalui sambungan telpon mengatakan menyerahkan penyidikan sepenuhnya ke polisi. Ia mengatakan bahwa tersangka hanya mengatasnamakan pihak Universitas untuk melancarkan modus penipuannya.

“Dia, kan (tersangka-red) hanya mengatasnamakan saja. Tidak ada keterlibatan lain di sana,” ungkap Aras Mulyadi.

Jika nantinya memang terbukti, Rektor mengatakan penindakan secara internal akan dilakukan sesuai dengan prosedurnya. “Kalau memang terbukti, sesuai proseduralnya akan ditindak. Bagaimana PNS yang lain, tentu dia juga diperlukan dengan yang sama,” jelasnya.

Ditanyakan adanya indikasi suap da bisa diranahkan ke tindak pidana korupsi, sesuai yang diungkapkan Kapolsek Tampan, Professor Aras enggan mengomentarinya. “Kalau itu, kan proses penyidikan polisi,” tanggapnya.(rtc/ran)