Polres Rohil Musnahkan BB Ganja 3 Kg

Polres Rohil Musnahkan BB Ganja 3 Kg
Polres Rohil Musnahkan BB Ganja 3 Kg

ROHIL (SegmenNews.com)- Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) ganja seberat 3 kilogram di halaman kantor Sat Narkoba Polres Rohil, Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih, Senin (29/9).

Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Komang Sudana, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Jailani, Kasat Tahti Iptu Jufri, Lurah Banjar XII Jamlos, Sos, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Hj. Netty Herawati dan Sumiati, tersangka narkoba Aprianto alias Yan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkup Kecamatan Tanah Putih.

Seperti diketahui, ganja kering 3 kg yang dimusnahkan, merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba. Tersangka yang berhasil dibekuk saat itu yakni Apriyanto alias Yan (36) warga Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan.

Penangkapan berlangsung, Jumat (12/9) sekira pukul 06.00 WIB atas informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang melakukan transaksi narkotika. “Kemudian Sat Narkoba membuntuti gerak gerik tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Jailani.

Karena tersangka Anto sudah masuk dalam target, Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli. Akhirnya, tersangka Anto mengantar ganja pesanan terhadap polisi menyamar sebanyak 1,920,04 gram di daerah KM.0, Simpang Nela, Kecamatan Pekaitan.

“Sesampainya tersangka di sana, Sat Narkoba langsung mengaman tersangka dan dibawa ke Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jailani.

Sementara untuk BB 1,109,58 gram ganja yang juga dimusnakan didapat dari inisial RD alias Y (DPO), warga Sungai Menasib. Kronologisnya, pada Senin (8/9) sekira pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan di rumah RD alias Y, yang diinformasikan oleh masyarakat sering melakukan jual beli narkoba jenis daun ganja.

Selanjutnya, personil melakukan penggeledahan di dalam rumah RD. Dari hasil penggeledahan itu diperoleh BB 1 buah tas warna putih berisikan timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu (bong), 1 buah mancis, 1 bungkus kertas peper.

Dari belakang rumah RD ditemukan, satu bungkus plastik warna hitam, yang berisikan 4 bungkusan koran yang disolasi lakban yang ternyata berisikan ganja kering sebanyak 1.109.58 gram. “Hanya saja, dalam penggeladahan ini, tersangka berhasil kabur dari belakang rumahnya dan sekarang masih dalam buruan kami,” jelas Jailani.

Sementara itu, Wakapolres Rohil, Kompol Komag Sudana memberi apresiasi atas keseriusan jajaran Sat Narkoba Polres Rohil menangkap pelaku narkoba.
Diakuinya, narkoba masih banyak beredar di berbagai daerah Rohil.

Komang juga memberi aparesiasi atas adanya masyarakat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba. “Semoga dengan gencarnya kita semua memerangi narkoba, kita harap ke depannya narkoba tidak ada lagi beredar di Rohil,” tegasnya.***(kpr/cil)